Sukses

Hotman Paris Tolak Replik Jaksa, Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Hukuman

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar kliennya dibebaskan atas segala tuntutan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar kliennya dibebaskan atas segala tuntutan. Dia meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa.

"Maka seluruh replik/ tanggapan penuntut umum terhadap pleidoi penasehat hukum sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ujar Hotman Paris saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hotman beranggapan, dakwaan jaksa dapat batal demi hukum beserta tuntutan jaksa lantaran dinilai tidak punya cukup bukti atas kasus narkoba yang melibatkan Jenderal bintang dua tersebut.

Lebih lanjut, Hotman juga memerintah majelis hakim agar membebaskan kliennya itu atas semua tuntutan hingga memulihkan nama baik Teddy Minahasa.

"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak- tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Teddy.

"Memulihkan segala hak Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baikserta harkat dan martabatnya," sambung Hotman.

2 dari 3 halaman

Jaksa Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa ceroboh, keliru dan mengada-ngada. Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Teddy.

Saat menyampaikan pleidoi pada 13 April 2023 lalu, Teddy menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Selain itu, Teddy menilai surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah dan melanggar hukum acara.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP. Kondisi ini ditandai dengan Teddy dan penasihat hukumnya tidak mengetahui kapan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa menjelaskan, Pasal 143 KUHAP menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan, dengan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan Obscure libel).

Selain itu, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem (Pasal 76 KUHAP), sudah lewat waktu atau kedaluwarsa (Pasal 77 s/d Pasal 82 KUHP), yang didakwakan tindak pidana aduan atau klacht delik (Pasal 72-75 KUHAP).

"Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada," tegas Jaksa.

3 dari 3 halaman

Jaksa: Penasihat Hukum Teddy Berupaya Abaikan dan Kaburkan Fakta

Jaksa mengatakan, penasihat hukum Teddy berupaya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang sudah dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa mengingatkan, ahli digital forensik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti digital secara professional sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya.

Jaksa menambahkan, dalil penasihat hukum Teddy yang menyimpulkan surat tuntutan JPU tidak dapat diterima karena cara perolehan bukti yang tidak sah hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka, penuh kekeliruan, dan sungguh mengada-ngada.

Menurut Jaksa, penasihat hukum Teddy mengaburkan fakta dalam persidangan bahwa telah dilaksanakan pengumpulan bukti berdasarkan prosedur pada hukum acara dalam KUHAP.

"Sehingga cara peroleh alat bukti maupun barang bukti adalah sah berdasarkan pada KUHAP," kata Jaksa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com